Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) atau Hari Bela Negara merupakan tonggak sejarah penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan peristiwa itu sebagai Hari Bela Negara, yaitu tanggal 19 Desember 1948.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tanggal 19 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Bela Negara (HBN) berdasarkan Keppres Nomor 28 tahun 2006.
HBN merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia guna memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948.
Kala itu, banyak pahlawan dan Indonesia, termasuk Mr Syafruddin Prawiranegara yang rela mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nilai dasar bela negara adalah kesadaran berbangsa dan bernegara dan cinta tanah air yang bedasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
"KPK senantiasa terus berbenah, membuat banyak terobosan baru untuk menyempurnakan setiap metode penanganan korupsi," kata Firli Bahuri.